Begini Tahapan Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Dengan Mudah
Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Individu 2023
Wajib pajak orang individu wajib lakukan laporan SPT Tahunan individu tiap tahunnya. Ini tertera dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang alami seringkali peralihan dan paling akhir yang berjalan ialah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan. Dalam undang-undang itu, tercatat jika wajib pajak wajib isi dan sampaikan SPT secara benar, komplet, terang dan menandatanganinya.
Selainnya jadi kewajiban, pelaporan SPT mempunyai peranan untuk memberikan laporan dan bertanggung jawab perhitungan pajak terutang untuk memberikan laporan beberapa hal ini:
Pembayaran atau pembayaran pelunasan pembayaran pajak yang sudah dilaksanakan sendiri dan/atau lewat pemangkasan atau pengambilan faksi lain pada sebuah tahun pajak.
Pendapatan yang disebut object pajak dan/ataulah bukan object pajak.
Harta dan kewajiban punya wajib pajak.
Pembayaran dari pemotong/pemungut mengenai pemangkasan dan pengambilan pajak orang individu atau tubuh lain pada sebuah saat pajak sesuai undang-undang pajak yang berjalan.
Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online?
Cara lapor SPT Pajak Tahunan atau surat pernyataan Pajak Tahunan harus dipahami beberapa wajib pajak (WP) yang sudah berpendapatan dan mempunyai NPWP. Wajib pajak orang individu mempunyai batasan waktu pengutaraan SPT sampai 31 Maret 2023 alias cuma sampai bulan akhir ini.
Karena itu diingatkan untuk beberapa wajib pajak untuk tidak boleh terlambat apa lagi sampai tidak melapor SPT Tahunan sebab bisa dikenai ancaman administrasi atau denda. Ini seperti yang sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Walau demikian, warga tidak harus cemas, karena sekarang ini laporan pajak makin gampang karena bisa dilaksanakan dengan online lewat service electronic Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni e-filing. Dengan demikian beberapa wajib pajak tidak harus ke kantor pajak.
Warga yang telah mempunyai EFIN langsung bisa isi laporan SPT Tahunan, sementara untuk warga yang tidak pernah mengisinya wajib melakukan register dan aktifkan EFIN.
EFIN ialah Elektronik Filing Identification Number atau nomor jati diri yang diedarkan DJP untuk wajib pajak yang lakukan transaksi bisnis electronic perpajakan. Wajib pajak wajib melakukan permintaan EFIN di Kantor Servis Pajak (KPP) paling dekat.
Dalam laporan SPT Tahunan orang individu untuk karyawan dipisah dalam dua kelompok. Pertama, wajib pajak dengan pendapatan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta /tahun harus memakai formulir SPT 1770 SS. Dan wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun isi formulir SPT 1770 S.
1. Membuka situs djponline.pajak.go.id.
2. Masukan NPWP, sandi, dan code keamanan. Click login.
3. Click opsi 'Lapor' dan tentukan service 'E-Filing'.
4. Click 'Buat SPT'. Kelak akan ada beberapa pertanyaan berkaitan status kamu yang perlu dijawab untuk memperoleh formulir SPT Tahunan yang tepat. Tentukan form yang hendak dipakai wujud formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Click cara seterusnya.
6. Isi SPT sama sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Kerjakan beberapa langkah sama sesuai tutorial pada e-filing.
7. Apabila sudah, akan ada rangkuman SPT dan ambil code klarifikasi. Click 'Di Sini' untuk ambil code klarifikasi. Tunggu hingga code klarifikasi dikirimkan ke e-mail atau nomor handphone kamu.
8. Kemudian, masukan code klarifikasi yang telah didapatkan ke kolom yang telah disiapkan dan click 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam mekanisme DJP dan bukti penuntasan laporan akan dikirim lewat e-mail.
Begitu cara lapor SPT Pajak Tahunan memakai e-filling . Maka, janganlah sampai terlambat apa lagi tidak lapor SPT tahunan ya!
Baca Juga : Rahasia Mudah: Download Video TikTok Tanpa Watermark
Batasan Waktu Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasar undang-undang perpajakan yang berjalan, batasan waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ialah tanggal 31 Maret tahun seterusnya . Maka bila wajib pajak pribadi ingin lakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022, dia wajib melakukannya selambatnya saat sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Ringkasan
Wajib pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk lakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi. Pelaporan ini dilaksanakan selambatnya saat sebelum tanggal 31 Maret tahun pajak selanjutnya. Bila telat, wajib pajak bisa dikenakan ancaman denda sejumlah Rp100.000.
Ada banyak aliran sah untuk lakukan lapor SPT Tahunan pribadi, salah satunya ialah lewat e-Filing DJP Online.